Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas Perbankan

 Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas Perbankan 

Sumber foto Realita Rakyat

Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tidak berdomisili di Jakarta salah satunya bertujuan untuk melindungi warga dari masalah kriminalitas perbankan.

''Supaya lebih aman dari masalah-masalah kriminalitas perbankan", Kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta dikutip dari CNNIndonesia.com 

Heru menyampaikan penertiban dokumen data kependudukan sesuai domisili itu merupakan tindak lanjut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam merespons keluhan-keluhan warga menurutnya, upaya ini dapat mencegah kejahatan perbankan maupun masalah lainnya yang menyasar data pribadinya.

''Sebenarnya untuk kepentingan masyarakat sendiri,contoh pernah kejadian ada kecelakaan, dia tinggal di Jakarta, begitu dikonfirmasi nggak tahu ada di mana.Terus supaya lebih aman dari masalah-masalah kriminalitas perbankan, banyak juga para pengusaha atau warga yang berusaha di bidang kontrakan itu mengharapkan tertib administrasi", ujarnya dikutip dari Detik.com

Menurut Heru Kemendagri telah menonaktifan sebanyak 92.493 warga Jakarta yang mana sebanyak 40 ribuan milik orang yang sudah meninggal penonaktifan itu berdasarkan surat pengajuan dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan penonaktifan NIK Warga yang sudah meninggal dilakukan secara permanen. Sedangkan untuk warga yang pindah alamat dinonaktifan secara sementara artinya bisa diaktifkan lagi asal memenuhi syarat dan aturan yang berlaku bahwa pemohon masih tinggal di Jakarta", menurut Budi.

Budi Awaludin menegaskan, penonaktifan NIK akan berdampak pada BPJS Kesehatan hingga STNK.

''Untuk yang terdampak BPJS kesehatan bagi masyarakat yang masih dalam perawatan cuci darah, dan kemoterapi serta perawatan rutin lainnya akan dikeluarkan dari program penataan dan penertiban dokumen kependudukan'', ujar Budi dikutip dari Metromedia.Id

Selain itu, meskipun status Jakarta telah menjadi daerah Khusus Jakarta (DKJ) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang lama masih tetap berlaku. Nantinya akan dilakukan pergantian KTP, hanya saja pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.

Text Siti Syahida Salbila

Sumber referensi

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240429125941-20-1091700/heru-budi-penonaktifan-nik-lindungi-warga-dari-kriminalitas-perbankan

https://news.detik.com/berita/d-7315836/heru-soal-penonaktifan-ktp-warga-dki-demi-hindari-kriminalitas-perbankan

https://metromedia.id/2024/04/29/heru-budi-penonaktifan-nik-buat-lindungi-warga-dari-kriminalitas-perbankan/

https://poskota.co/megapolitan/tertib-kependudukan-pj-gubernur-heru-penonaktifan-nik-juga-untuk-lindungi-warga-dari-kejahatan-perbankan/

https://www.rri.co.id/daerah/662861/penonaktifan-nik-lindungi-warga-dari-kriminalitas-perbankan



Postingan populer dari blog ini

Gaya Fashionable untuk Sehari di Dufan: 5 Outfit terbaik

Sejarah Masjid Jami Al Ma'mur Cikini

Tempat Baca buku di Stasiun Jakarta Kota Ruang Baru untuk Pencinta Literasi