Ramainya Kebijakan Baru dari Nadiem Makarim mengubah Seragam Sekolah setelah Lebaran 2024

 Ramainya Kebijakan Baru dari Nadiem Makarim mengubah Seragam Sekolah setelah Lebaran 2024


Sumber Harian.news

JKT Zone- Warganet di hebohkan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Riset), Nadiem Makarim menetapkan aturan baru mengenai seragam sekolah baru 2024.

Menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, aturan baru ini bertujuan mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, meningkatkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga kebersamaan siswa.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menerbitkan peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah aturan ini diterbitkan melalui peraturan Menteri Pendidikan nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Aturan tersebut berlaku bagi siswa SD maupun SMA.

Aturan seragam sekolah baru 2024 ini memiliki model dan warna seragam yang spesifik, dan harus dipatuhi oleh seluruh siswa untuk menciptakan keseragaman dan kedisiplinan di lingkungan sekolah.

Dalam aturan ini, peserta didik memakai baju adat pada hari atau acara tertentu.

Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD,SMP,SMA seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

1. Seragam Nasional

Jenjang SD dan SD luar biasa

Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

2. Jenjang SMP dan SMP luar biasa

Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok bewarna biru tua.

3. Jenjang SMA dan SMA Luar biasa dan SMK dan SMK Luar biasa

Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu.

2. Seragam Pramuka

Model dan warna pakaian seragam pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

3. Seragam Khas Sekolah

Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

4. Pakaian Adat 

Sedangkan model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Text ; Siti Syahida Salbila

Jaknews

Sumber Referensi

https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20240413142621-33-530111/heboh-aturan-seragam-sekolah-baru-2024-ini-ketentuan-nadiem (diakses minggu 14 April 2024)

https://www.liputan6.com/hot/read/5572577/aturan-seragam-sekolah-baru-2024-oleh-kemendikbudristek-jenjang-sd-hingga-sma (diakses minggu 14 April 2024)

 https://www.tribunnews.com/pendidikan/2024/04/12/aturan-seragam-sekolah-baru-2024-kemendikbud-dan-jadwal-penggunaannya (diakses minggu 14 April 2024)

Postingan populer dari blog ini

Gaya Fashionable untuk Sehari di Dufan: 5 Outfit terbaik

Sejarah Masjid Jami Al Ma'mur Cikini

Tempat Baca buku di Stasiun Jakarta Kota Ruang Baru untuk Pencinta Literasi