Posko pengaduan penonaktifan NIK bagi Warga
Posko pengaduan penonaktifan NIK bagi Warga
![]() |
Sumber foto detikNews |
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka posko layanan aduan bagi warga Ibu Kota yang terdampak penonaktifan nomor Induk kependudukan (NIK).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dilansir dari Kompas.com Joko Agus Setyono menjelaskan, posko layanan aduan itu dapat dimanfaatkan warga yang hendak mengajukan komplain melalui posko tersebut, warga juga dapat meminta pengaktifan kembali NIK-nya dengan beberapa persyaratan dan pertimbangan.
Wiliam berharap, optimalisasi posko tersebut bisa mengurangi keluhan dan mempercepat penyelesaian komplain warga yang terdampak.
"Yang penting adalah pemerintah harus memberikan pelayanan yang baik untuk warga Jakarta yang merasa tidak menerima keputusan itu", ujar dia di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (19/4) dikutip dari DPRD PROVINSI DKI JAKARTA.
Hingga kini, banyak warga jakarta yang terdampak penghapusan NIK keberatan dengan program tertib administrasi khususnya, warga Jakarta yang tinggal di daerah-daerah penyangga karena suatu hal. Namun,memiliki tempat tinggal dan sanak saudara.
Di sisi lain, dia mendukung kebijakan penertiban administrasi kependudukan, sebab program tersebut bermanfaat untuk terwujudkan akurasi data. Terutama untuk program penyaluran bantuan sosial.
"Dukcapil sekarang memang sedang merapikan data berkaitan dengan kependudukan kita. Jadi KTP warga yang selama ini tinggal di luar Jakarta akan dihapus agar bantuan sosial yang dikucurkan dari pemda itu tepat sasaran'', Ujar Wiliam dikutip dari DPRD PROVINSI DKI JAKARTA.
Sebelumnya, Dinas Dukcapil DKI Jakarta menyatakan ada 92,432 NIK yang bakal dinonaktifkan diantaranya karena meninggal dunia dan RT yang lokasinya telah beralih fungsi dari pemukiman menjadi fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin memastikan penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK.
Bagi masyarakat yang NIK dinonaktifkan untuk dapat kembali aktif lagi masyarakat datang ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat sehingga tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri.
Teks : Siti Syahida Salbila
Jaknews
Sumber Referensi
- https://dprd-dkijakartaprov.go.id/optimalkan-posko-aduan-komplain-penonaktifan-nik/
- https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/03/16374551/pemprov-dki-buka-posko-aduan-untuk-komplain-soal-penonaktifan-nik
- https://m.antaranews.com/amp/berita/4074474/legislator-desak-pemprov-dki-optimalkan-posko-aduan-penonaktifan-nik#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=17142743193640&csi=1&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com